Siang Terik itu bertepatan sepulang SNMPTN tulis, Rabu, 1 Juni 2011. Awal bulan yang buruk bagiku. AKu berniat untuk mengunjungi teman lamaku dari Jember yang diterima di Universitas Indonesia, Amalia Puspita dan Rusi Habibatul Marda, di asrama UI bersama sahabatku Herweningtyas Rakhmadhani (Titis). rencanaku memang seperti biasa berangkat dari rumah (Citeureup) naik motor, so far perjalanan terakhirku kemarin bersama Azzaturrabicha (Azha) sahabatku juga, sukses dengan selamat, (karena titlenya, STNK motorku ternyata habis dari 3 tahun yang lalu dan belum diperbaharui, sedangkan aku sendiri belum mempunyai KTP "KTP aja tak punya apalagi SIM?") menuju ITC Depok.


Ini kali kedua perjalananku Bogor Depok yang lumanyun jauh. Bensin full, helm, masker, siap berangkat oke!!!! Perjalanan awalu nyamperin Tyas di pertigaan Polsek Depok, lancar. Namun, entah kenapa hatiku deg-degkan dari awal perjalanan ini. "kenapa ya?"
Tak sampai 10 menit kami berjalan, sudah terjebak macet, dan ADA POLISI. Awalnya terlihat mereka hanya mengatur lalu lintas saja, namun, tiba-tiba salah satu diantara mereka yang terdekat jaraknya dari kami, emmperhatikan plat nomor sepeda motorku, (Allahummasholliala sayyidina Muhammad 7x) bacaku dalam hati, Dan ternyata,,,,,, Ya,,, dan ternyata,,,,, Aku disuruh merapat ke trotoar dan berakhir dengan SURAT TILANG DENGAN TUDUHAN RANMOR (alias Pencurian Motor ) alamak,,,,,, P: Police A:aku
Police say, Mana STNK? inikan belum diperbaharui dari tahun 2008?"
I answered. " Iya Pak, ini saya mau ngambil STNK ke rumah tante, disitu,,,,?"
P : "emang rumah tante dimana?"
A : "di UI pak?"
P : " di UI kok di situ, UI mah jauh di sana!!!"
A : " yah maksudnya ke arah sana kan pak? (nervous mati, karena boong abis)
P : "ini masuk sini (aku pun digiring ke kios salon potong rambut) SIM mana? "
A : "saya baru bikin KTP pak, itu juga masih diproses (jujur)
P : "Sekarang saya tanya naik motor gak ada STNK pelanggaran apa bukan>?)
A : " ini saya mau ambil,,,,------------
P : "pelanggaran apa bukan?"
A : "Iya pak,,,,
P : Naik motor belum punya SIM pelanggaran bukan? "
A: (sudah mau nangis ) "iya pak)
P : Kamu saya tilang, motor saya tahan, kalau mau balik silahkan bayar denda ke pengadilan dan bla-bla-bla-bla-bla.................................-------------
A :"FGDGDG hdiuasgfhjsdnhbuikawgyhnjskhgikdjnvfikgyuirhfsnbiyagolmklnbiulw ` 4yoppKMNHBOJI3947658346833U0IFP;ONVGKJDHVKJXCVNKJHBVKJDGVN
KDNVFG......" (ribuan bualan, alasan, permohonan, negioasiasi kulontar. namun berakhir dengan sentakan
P : " saya gak mau tahu, akmu saya TILANG. MAna akrtu identitas...............!"

Dengan pasrah aku menerimanya, dan saat ku baca untuk pertama kalinya dalam hidupku,,, aku mendapat title menegangkan di surat tilang itu

nama : Masmuhah
status : Terdakwa
Sidang : Jum'at
tempat : Pengadilan Negeri Depok
tuduhan : RanMor (parah nih polisi,,, gue beli ni motor,,, akagak nyolong!!0

Emang hukum Negara kadang tidak adil. Hufth!



Leave a Reply